Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berapa Biaya BPKB Elektronik untuk Mobil? Cek Tarifnya

ilustrasi mobil di jalan (pexels.com/Kaique Rocha)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang valid.

Di tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penggunaan BPKB elektronik. Sebagai langkah awal, BPKB dalam bentuk elektronik ini akan dilakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sebagai pemilik kendaraan roda empat, biaya penerbitan BPKB elektronik mulai banyak dicari mengingat akan segera diterapkan.

Kira-kira, berapa biaya penerbitan BPKB elektronik untuk mobil? Simak tarifnya di bawah ini.

Apa itu BPKB elektronik?

Selama ini BPKB dikenal dalam bentuk konvensional. Namun, Korlantas telah mempersiapkan BPKB dalam format elektronik yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Dilansir situs mediahub.polri.go.id, rencana BPKB elektronik untuk mobil disampaikan langsung oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.

Dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri yang digelar pada Selasa (4/2), Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ungkap Kombes Pol Sumardji, dikutip Rabu (12/2). 

Berapa biaya penerbitan BPKB?

Berbicara tentang biaya penerbitannya, BPKB elektronik diketahui tidak ada perubahan harga alias tarifnya masih sama dengan penerbitan BPKB lama.

Tarif penerbitan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan yang berlaku, biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375 ribu. Di sisi lain, tarif Rp225 ribu dikenakan pada kendaraan bermotor dua atau roda tiga.

Mulai diterapkan pada Maret 2025

Perlu diketahui bahwa BPKB format elektronik tidak semua bisa diterapkan pada semua jenis kendaraan. Pada tahap awal ini, Korlantas Polri akan diberlakukan pada kendaraan roda empat keluaran baru.

“Kegiatan hari ini fokus kepada para penyelenggara di kewilayahan berkaitan dengan soal BPKB elektronik. Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru,” kata Sumardji.

Untuk kendaraan roda dua, ia menegaskan bahwa BPKB masih menggunakan format yang lama.

“Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” tambahnya.

Pelatihan penerbitan BPKB elektronik untuk mobil ini melibatkan seluruh Polda jajarannya. Di bulan Maret 2025, BPKB format elektronik mulai diterapkan.

“Bulan Maret ini selesai pelatihan semua harus kita jalankan, serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” ujar Sumardji.

Lebih lanjut, kehadiran BPKB elektronik juga diklaim bisa mempercepat proses mutasi kendaraan dan memudahkan memverifikasi identitas pemilik kendaraan secara lengkap.

Penerapan BPKB elektronik untuk mobil memperlihatkan langkah modernisasi yang dilakukan Polantas. Hal tersebut juga tidak berpengaruh pada biaya penerbitannya yang masih sama hingga saat ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
Nadia Agatha Pramesthi
Cesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
EditorCesilia Sasanda Eka Putri Noveliana
Follow Us