Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 SS

Jakarta, FORTUNE - Jika Anda seorang pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, Ada tetap perlu melaporkan Surat Pembeitahuan (SPT) Tahunan Pajak Anda menggunakan formulir SPT 1770 SS. Namun, tak perlu bingung mencari waktu libur. Anda bisa melakukannya secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak. Caranya, melalui e-Filling alias sitem pengarsipan elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Lantas, bagaimana cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filling? Berikut ulasannya?
Simulasi e-Filing 1770 SS
- Mengutip penjelasan resmi DJP Kementerian Keuangan, untuk mengisi formulir e-filling, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih LOGIN pada laman www.pajak.go.id.
- Setelahnya, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Setelahnya, ikuti panduan pengisian e-Filing. Nantinya, akan ada sejumlah pertanyaan dengan opsi jawaban "ya" atau "tidak". Isi pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jawaban yang sebenar-benarnya.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Jika Anda pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, jika Anda mendapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya: harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Selanjutnya, kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Demikian langkah-langkah menyampaikan SPT Pajak dengan e-Filing 1770 SS. Semoga memudahkan proses pelaporan pajak Anda.