Adapun cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menghubungi perusahaan asuransi mobil.
Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan asuransi mobil. Anda harus menunggu persetujuan dari pihak asuransi terlebih dahulu.
2. Menyiapkan dokumen
Anda akan diminta membuat laporan kerugian, termasuk runtutan kejadian. Berikut beberapa dokumen lain yang harus Anda persiapkan:
- Polis
- KTP tertanggung
- SIM milik pengemudi saat kejadian
- STNK.
3. Membuat kesepakatan dengan surveyor
Surveyor akan bertemu dengan pemegang polis untuk melakukan survei mobil, serta tempat dan waktu kejadian. Nasabah nantinya akan diminta mengisi laporan kerugian dan menyerahkan dokumen kelengkapan lainnya.
Surveyor nantinya akan mengecek dan memfoto kondisi dari kedua kendaraan. Barulah nantinya akan menerbitkan Surat Permintaan Estimasi (SPE) dan mendata jenis kerusakan.
4. Mendatangi bengkel rekanan
Nasabah akan membawa SPE ke bengkel rekanan. Nantinya, bengkel akan melakukan survei ulang dan membuat estimasi perbaikan yang akan dikirim ke pihak asuransi.
5. Perusahaan asuransi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel
Perbaikan mobil dapat dilakukan setelah pihak asuransi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel.
Itulah tadi cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga. Dalam kasus ini, bisa saja klaim asuransi mobil Anda ditolak. Oleh sebab itu, Anda harus memahami apa saja persyaratan yang tertera dalam polis.