Jakarta, FORTUNE - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump cacat secara hukum.
Ekonom CELIOS, Nailul Huda, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebagai prasyarat administratif sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
CELIOS menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Itu adalah salah satu ataupun beberapa bukti bahwa Prabowo itu melawan hukum di situ. Nah makanya kita akan gugat di PTUN,” ujar Nailul Huda dalam diskusi secara daring, Kamis (26/2).
Celios mengungkapkan, surat keberatan yang dikirimkan memuat 21 poin argumentasi hukum. Pemerintah memiliki waktu 10 hari untuk merespons surat tersebut. Jika ditolak atau tidak ditanggapi, CELIOS memastikan akan melanjutkan langkah hukum.
Meski demikian, pengajuan gugatan ke PTUN tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Oleh sebab itu, surat kepada Setneg menjadi bagian dari prosedur yang wajib ditempuh.
CELIOS juga membuka ruang dukungan dari akademisi, organisasi nonpemerintah, hingga masyarakat sipil untuk memperkuat tekanan publik terhadap pemerintah agar kebijakan tersebut dievaluasi.
“Jadi kita tidak menunggu ke DPR-nya. Itu langkah DPR adalah langkah politik. Apakah kita bergerak ke DPR, tentu pasti masing-masing porsi dari lembaga itu akan ada ke sana,” tuturnya.
Sebagai konteks, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi meneken perjanjian perdagangan atau agreement of reciprocal trade (ART) pada Jumat (20/2). Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi produk Indonesia ke pasar AS.
Pada hari yang sama, keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald telah dibatalkan. Menurut MA AS, tarif yang ditetapkan Trump adalah ilegal.
Dalam keputusan 6-3, pengadilan memutuskan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya.
Sebagai tanggapan terhadap putusan pengadilan, Donald Trump telah mengumumkan tarif 15 persen untuk semua negara, dengan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tindakan tersebut selama maksimal 150 hari.
