Jakarta, FORTUNE – Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Seluruh hal mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024 telah diatur dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/9).
Berdasarkan SKB tersebut, dilansir laman resmi Kemen-PANRB, pemerintah resmi menetapkan total tanggal merah sepanjang 2024 mencapai 27 hari: 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.