NEWS

WALHI: SHGB Laut Harus Seizin KKP, Bisa Melanggar Hukum

Berdasarkan Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010.

WALHI: SHGB Laut Harus Seizin KKP, Bisa Melanggar Hukumilustrasi pagar laut (unsplash.com/Milada Vigerova)
22 January 2025

Fortune Recap

  • WALHI menilai ada potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat HAT di wilayah laut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010.
  • Larangan pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bertujuan mencegah pengkaplingan, privatisasi, dan merugikan nelayan tradisional serta masyarakat lokal.
  • Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari kementerian kelautan dan perikanan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai ada potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah (HAT) di wilayah laut. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

Menurut WALHI, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah pengavelingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung, menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.

Harus seizin Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya, dalam Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan hanya dapat dilakukan atas izin kementerian di bidang kelautan dan perikanan.

“Merujuk pada pernyataan sebelumnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa keberadaan pagar di atas laut di wilayah Tangerang tidak memiliki izin (ilegal), maka dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/1).

Sebelumnya, Senin (20/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nusron Wahid mengakui terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang, Provinsi Banten.

Nusron menyebut setidaknya ada 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS), serta 9 bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu, terdapat SHM sebanyak 17 bidang.

WALHI desak pemerintah batalkan izin

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.