Ini Jadwal Cuti Bersama PNS/ASN 2024

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.17/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari lalu.
Secara umum, terdapat tujuh jadwal cuti bersama PNS/ASN. Total hari cuti bersama yang ditetapkan mencapai 10 hari, dan yang terlama jatuh pada 8, 9, 12 dan 15 April 2024, yang merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Cuti bersama tersebut, menurut ketetapan dalam diktum kedua Kepres, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi diktum ketiga Kepres tersebut, dikutip Kamis (18/1).
Tujuan pengaturan jadwal cuti bersama tersebut, berdasarkan konsiderans Kepres, adalah untuk "mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja"