Jakarta, FORTUNE – Tahun 2023 sudah di depan mata. Artinya, ini saatnya mencari tahu jadwal libur dan cuti bersama 2023 alias hari libur nasional. Ada di bulan apa saja, ya?
Setiap tahun berganti, mempersiapkan rencana liburan atau waktu rehat sejenak jadi salah satu rutinitas bagi sebagian orang. Tujuannya, mengatur jadwal selama setahun ke depan, agar lebih teratur dan terencana.
Dalam proses penyusunan jadwal itu, penting untuk mengetahui tanggal-tanggal merah dan momen cuti bersama. Tak ayal, informasi terkait hal itu acap kali diburu oleh para kaum pekerja—tak terkecuali Anda.
Lantas, ada berapa jumlah libur nasional 2023? Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022, setidaknya ada 15 hari yang termasuk libur nasional sepanjang 2023. Ditambah dengan cuti bersama, maka waktu ‘libur’ di tahun kelinci berjumlah 24 hari.