- PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi 6 persen, penumpang hanya membayar PPN 5 persen.
- Diskon Fuel Surcharge 2 persen untuk pesawat jet dan diskon 20 persen untuk pesawat propeller.
- Pemotongan PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen.
- Penurunan harga avtur sebesar 10 persen pada 37 bandara.
- Layanan operasional bandara menjadi lebih panjang (layanan extend 24 jam).
Jadwal Diskon Tiket Nataru 2025: Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut

- Pemerintah memberikan diskon hingga 30% untuk tiket pesawat, kereta, kapal laut, dan penyeberangan selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Diskon tiket pesawat mencapai 13-14%, diskon kereta api hingga 30%, dan diskon kapal laut sebesar 20% dari harga normal.
- Penumpang bisa membeli tiket sesuai periode yang ditentukan mulai dari Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Pemerintah kembali memberikan insentif hingga diskon tarif transportasi untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada Rabu (1/10). Diskon telah ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan stimulus perekonomian.
Ada diskon hingga 30 persen untuk tiket pesawat, kereta, kapal laut, hingga kapal penyeberangan selama jadwal yang telah ditentukan. Paket kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perjalanan penumpang dan jumlah wisatawan.
Berikut rincian jadwal diskon tiket pesawat, kereta, dan kapal laut untuk Nataru 2025/26 yang ditawarkan oleh pemerintah.
Jadwal diskon tiket pesawat Nataru 2025/26
Pelaksanaan diskon tiket angkutan udara ditawarkan kepada masyarakat untuk mendorong perekonomian di sektor transportasi. Penurunan harga tiket pesawat diprediksi mencapai 13 sampai 14 persen, dengan asumsi jumlah penumpang sebesar 3.598.590 orang.
Ada beberapa bentuk diskon dan penawaran menarik yang akan ditawarkan, yaitu sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang berminat, pembelian bisa dilakukan sesuai periode yang telah ditentukan. Periode pembelian tiket pesawat berlaku pada 22 Oktober 2025 hingga 11 Januari 2026 untuk periode penerbangan pada 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Jadwal diskon tiket kereta api Nataru 2025/26
Selain transportasi udara, pemerintah juga memberikan potongan harga hingga 30 persen untuk tiket kereta api. Stimulus ekonomi ini diperkirakan akan dinikmati oleh 1.509.080 penumpang selama periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pelaksanaan diskon kereta api berlaku pada 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Pembelian tiket dengan diskon kemungkinan besar akan dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
Jadwal diskon tiket kapal laut Nataru 2025/26
Transportasi laut juga tidak ketinggalan jadwal diskon Nataru sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi. Penumpang bisa membeli tiket kapal laut dengan potongan harga senilai 20 persen dari harga tiket normal.
Promo tiket kapal laut ini akan ditujukan kepada 405.881 penumpang. Jadwal diskon tiket kapal laut berlaku pada 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Jadwal diskon tiket kapal penyeberangan Nataru 2025/26
Pemerintah juga memberikan diskon tiket feri bagi masyarakat yang berencana mudik dengan angkutan penyeberangan. Diskon berupa penghapusan jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler.
Calon penumpang yang tertarik bisa mencatat periode pelaksanaanya. Dikson kapal penyeberangan diberlakukan pada periode 22 Desember hingga 10 Januari 2026.
Itu dia rincian jadwal diskon tiket pesawat, kereta api, dan kapal laut untuk Nataru 2025/26 yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar diskon transportasi Nataru
1. Apa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon tiket transportasi Nataru?
Hingga saat ini, belum ada rincian syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon tiket transportasi Nataru. Pemerintah baru menyampaikan jadwal, jumlah penumpang, dan bentuk diskonnya.
2. Bagaimana cara mendapatkan diskon tiket transportasi Nataru?
Calon penumpang bisa melakukan pembelian di platform resmi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Di mana informasi mengenai diskon tarif transportasi Nataru?
Informasi terkini dan lebih lanjut bisa dicek di situs dan akun media sosial Kementerian Perhubungan atau penyedia jasa transportasi terkait.