Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo bersama para pegawai negeri sipil di Istana Merdeka (setkab.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) lewat Peraturan Presiden (Perpres) No10/2024.

Beleid yang mengubah ketentuan gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

"Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 1 ketentuan tersebut.

Gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan golongan (MKG).

Editorial Team

Tonton lebih seru di