Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi mengisi bensin (unsplash.com/Dawn McDonald)

Intinya sih...

  • Perpres No.96/2024 mengatur cadangan penyangga energi nasional.
  • Cadangan penyangga energi (CPE) meliputi bahan bakar minyak jenis bensin, LPG, dan minyak bumi dengan volume tertentu hingga 2035.
  • Pemeliharaan CPE dilakukan oleh menteri melalui kerja sama dengan BUMN, badan usaha, atau bentuk usaha tetap yang memiliki izin usaha di bidang energi.

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis regulasi yang mengatur cadangan penyangga energi nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.96/2024 yang ditetapkan pada 2 September 2024.

Dalam konsideran beleid tersebut, disebutkan bahwa Perpres ini diterbitkan untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keberlanjutan energi di seluruh wilayah Indonesia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di