Jakarta, FORTUNE - Hari ini (19/10), registrasi nama bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Kapan batas pendaftaran capres dan cawapres?
Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilansir dari situs web resmi, batas pendaftaran capres dan cawapres 2024 jatuh pada Rabu, 25 Oktober 2023. Dengan detail sebagai berikut:
- Tahapan: pendaftaran capres dan cawapres Pemilihan Umum 2024.
- Waktu:
- 19 sampai dengan 24 Oktober 2023: 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
- 25 Oktober 2023: 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
- Tempat: Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Setelah tiap koalisi mendaftarkan nama bakal capres dan cawapres, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, pihak KPU akan memverifikasi dokumen syarat pencalonan ataupun syarat calon. Lalu berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan sendiri akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Kami memandang, perlu menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024," katanya, dikutip Kamis (19/10).