Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo bersama para pegawai negeri sipil di Istana Merdeka (setkab.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pembayaran kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan mulai Maret 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari-Februari 2024.

Pengajuan tersebut dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024. 

Untuk membayarkan pensiun pokok bagi para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di