Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melayangkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai pengingat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya. DJP menegaskan, penundaan pembayaran tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian mengutip pengumuman DJP, Kamis (9/6).
Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyampaikan bahwa pengiriman email tersebut merupakan bagian dari komitmen membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan agar berjalan lancar tanpa kendala.
Wajib pajak yang menerima email diminta terlebih dahulu memastikan bahwa pesan tersebut dikirim dari domain resmi @pajak.go.id. DJP menegaskan email yang berasal dari domain selain @pajak.go.id dapat dipastikan merupakan penipuan.
Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak dapat membuka laman Coretax DJP untuk membuat kode billing melalui menu “Pembayaran”, memilih tagihan yang akan dilunasi, mengisi nominal pembayaran, kemudian menyelesaikan pembayaran melalui kanal resmi, seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2. DJP juga menyediakan panduan pembayaran pajak secara daring untuk memudahkan proses pelunasan.
Selain mengingatkan kewajiban pembayaran, DJP juga mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirim tautan di luar situs resmi DJP.
Batas akhir relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan telah berakhir pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,59 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga tenggat waktu tersebut. Pelaporan dilakukan secara online melalui sistem perpajakan terbaru.
