Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

Ilustrasi kapal perikanan. (Dok. KKP)
Intinya sih...
  • KKP RI mengamankan 2 kapal ikan ilegal di Laut Aru, WPPNRI 718
  • Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan
  • Kapal buatan luar negeri ini tidak menggunakan alat pencegah penyu dan memiliki izin SIPI dari KKP RI

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengamankan dua unit kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Modus pelanggarannya berupa alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 718, Laut Aru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan penangkapan kedua kapal tersebut merupakan upaya melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tutur Ipunk dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 tonase kotor (gross tonnage/GT) dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang tengah beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kapal tersebut mempunyai izin dengan alat tangkap jaring hela udang berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan ukuran jaring (mesh size) bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

Kapal Indonesia buatan luar negeri

Lanjut Ipunk, seusai dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Lanjut dia, terkait pemeriksaan terhadap alat tangkap JHUB atau pukat udang, dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tak menggunakan alat pencegah penyu (turtle excluder device/TED) dan tak menggunakan pemberat. Mata jaringnya juga lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci.

Kemudian Ipunk mengatakan sesudah dilakukan pemeriksaan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUP atau pukat udang.

“Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” ujar Ipunk.

Dikenakan sanksi administratif

Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP RI bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI, Lotharia Latif untuk meninjau kembali perizinannya.

Sementara itu, DJPT KKP RI Lotharia Latif menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latif.

Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa dua  kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), enam orang asing sebagai ahli penangkapan ikan (fishing master) di atas kapal. Serta, kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk tindakan selanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Farid Nurhakim
Yogama Wisnu Oktyandito
Farid Nurhakim
EditorFarid Nurhakim