Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MBG Memakan 1.642 korban Keracunan, Pemerintah Didesak Tetapkan KLB 
Korban keracunan MBG di RSUD Notodipuro Sidoarjo, Selasa (1/9/2026). IDN Times/Khusnul Hasana.
  • Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan KLB keracunan pangan setelah 1.642 korban terkait program MBG tercatat dalam 72 jam sejak 1 September 2026 di tiga provinsi.
  • JPPI mencatat 43.838 dugaan korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026; BPOM dan Kemenkes mengaitkan kasus dengan bakteri serta sanitasi dapur.
  • Celios meminta penegakan pidana bagi pihak terbukti membahayakan kesehatan, disertai audit menyeluruh anggaran dan tata kelola MBG, karena sanksi administratif dinilai belum menangani persoalan sistemik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Januari 2025

Program MBG diluncurkan.

pertengahan Agustus 2026

JPPI mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi sejak MBG diluncurkan.

pekan pertama sekolah masuk setelah libur Juli 2026 lalu

Tragedi keracunan disebut sempat terjadi.

1 September 2026

Dalam 72 jam sejak tanggal ini, program MBG disebut memakan 1.642 korban keracunan di tiga provinsi.

Jumat (4/9)

Irma Hidayana mewakili MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan KLB keracunan pangan melalui keterangan resmi di Jakarta.

kini

Pemerintah didesak melakukan audit total anggaran dan tata kelola MBG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan KLB keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis.
  • Who?
    Koalisi MBG Watch, Irma Hidayana, pemerintah, JPPI, BPOM, Kementerian Kesehatan, BGN, Komnas HAM, Celios, dan Polri.
  • Where?
    Tiga provinsi sekaligus; pernyataan Irma Hidayana disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta.
  • When?
    Dalam 72 jam sejak 1 September 2026; Irma Hidayana menyampaikan keterangan pada Jumat (4/9).
  • Why?
    Desakan muncul setelah 1.642 korban keracunan tercatat dan kasus disebut terus berulang dari berbagai daerah.
  • How?
    MBG Watch merujuk Permenkes No. 1 Tahun 2026 dan PP No. 1 Tahun 2026 sebagai dasar penetapan KLB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MBG Watch meminta pemerintah membuat keadaan luar biasa karena banyak anak keracunan makanan MBG. Ada 1.642 orang yang sakit dalam 72 jam di tiga provinsi sejak 1 September 2026. Irma Hidayana bilang kasus ini terus muncul. Celios juga meminta orang yang terbukti membahayakan kesehatan diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) memakan 1.642 korban keracunan dalam 72 jam sejak 1 September 2026 di tiga provinsi sekaligus.

Kondisi bisa ditetapkan berlandaskan Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan. Selain itu, dasar hukum lain terkait kejadian ini juga bisa dikaitkan oleh  PP No. 1 Tahun 2026 terkait Kedaruratan Keamanan Pangan. 

“Penetapan KLB keracunan MBG bukan hanya bentuk perlindungan hukum dan kesehatan, tapi juga pertanggungjawaban moral terhadap warganya. Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” kata Irma Hidayana sebagai perwakilan dari MBG Watch, melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/9).

Irma menjelaskan, kasus keracunan MBG seakan tak berhenti dan terus bermunculan dari berbagai daerah. Tragedi keracunan juga sempat terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur pada Juli 2026. 

“Pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang, dan bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal,” kata Irma.

Sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat ada 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi, dengan penambahan kasus berikutnya mendorong akumulasi korban melampaui 43.000 orang.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan pernah mengungkapkan bahwa alasan dari keracunan karena adanya kontaminasi bakteri, termasuk salmonella, e. coli, dan bacillus cereus, dan Kementerian Kesehatan mengaitkan berbagai kejadian dengan kontaminasi akibat persoalan sanitasi dapur. 

Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons Badan Gizi Nasional (BGN) sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, memberikan sanksi terhadap SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang. 

“Respons BGN yang sporadis dan reaktif menjadi bukti ketidakseriusan mereka dalam menjalankan tanggung jawab. Selain itu, kejadian keracunan yang terus berulang juga menempatkan pemerintah daerah dalam kondisi yang sulit, sementara orang tua/wali harus ikut menanggung beban ekonomi ketika anak-anak mereka menjadi korban,” kata Irma.

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) juga meminta pemerintah menghentikan pola penanganan kasus per kasus terhadap keracunan massal program MBG. Celios juga mendesak Polri segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.

“Dengan demikian, SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” kata Peneliti Celios, Muhammad Saleh.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan audit total anggaran dan tata kelola MBG, termasuk pengadaan, SPPG, mitra, pemasok, dan potensi konflik kepentingan. Sebab, kini yang harus diselamatkan adalah hak anak atas pangan bergizi dan aman, bukan nama program, kelembagaan, ataupun kepentingan politik di belakangnya.

Editorial Team

Related Article