OJK Bakal Atur Sertifikasi Influencer Keuangan, Terbit Tahun Ini

- OJK akan membuat aturan sertifikasi untuk influencer keuangan
- Regulator akan membekukan kanal influencer yang melanggar aturan
- Aturan tersebut ditargetkan terbit semester II-2025, sebagai langkah pencegahan penipuan oleh influencer
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan terkait pengawasan bagi pemengaruh atau influencer keuangan. Tak tanggung-tanggung, regulator bakal membuat sertifikasi influencer agar tidak sembarangan menjebak masyarakat untuk berinvestasi ke sebuah instrumen.
“Jadi tidak boleh orang (influencer) bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari saat buka puasa dengan media di Jakarta, Selasa (11/3).
OJK mempertimbangkan skema sertifikasi untuk legalitas influencer keuangan atas dasar kompetensi yang dimiliki dalam mempromosikan produk keuangan. Untuk itu, ke depannya bila ada influencer yang melanggar, regulator tak segan segan untuk untuk membekukan (freeze) kanal influencer tersebut.
Aturan influencer digodok, ditargetkan terbit semester II-2025

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bahkan menegaskan bahwa aturan itu masih dirancang oleh regulator dan akan segera diluncurkan pada tahun ini. “Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” katanya.
Ia juga berharap aturan ini bakal mengantisipasi dan mencegah terjadinya penipuan oleh influencer yang sempat dilakukan oleh Ahmad Rafif. Seperti diketahui, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Dalam media sosial juga viral terkait perusahaan tersebut yang diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor senilai Rp71 miliar.
Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU P2SK dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. Kiki menjelaskan, saat ini kasus itu masih ditangani oleh bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.