Pencairan THR ASN dan Pensiunan Mencapai Rp26,46 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, pensiunan, dan ASN daerah dengan total Rp26,46 triliun hingga 19 Maret 2025.
Anggaran ini terdiri dari Rp13,26 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp11,58 triliun bagi pensiunan, dan Rp1,62 triliun untuk ASN daerah.
Mengutip unggahan di Instagram @ditjenperbendaharaan, seluruh THR ASN pemerintah pusat telah didistribusikan kepada 2.060.759 pegawai. Berikut ini perincian pencairan THR:
THR PNS sebesar Rp7,39 triliun untuk 806.664 pegawai.
THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp412,9 miliar bagi 108.412 pegawai.
THR untuk anggota Polri sebesar Rp1,89 triliun bagi 482.052 personel.
THR Prajurit TNI mencapai Rp2,95 triliun bagi 488.584 personel.
THR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp608 miliar untuk 175.047 pegawai.
Realisasi THR pensiunan capai Rp11,58 Triliun
Hingga saat ini, sebanyak 8.852 satuan kerja telah menyalurkan THR, dengan seluruh kementerian/lembaga telah mengajukan pencairan. Sementara itu, realisasi pembayaran THR bagi pensiunan mencapai Rp11,58 triliun untuk 3.582.220 pensiunan atau sekitar 98,31 persen.
Secara terperinci, penyaluran THR pensiunan dilakukan melalui:
PT Taspen sebesar Rp10,2 triliun untuk 3.098.214 pensiunan.
PT Asabri sebesar Rp1,38 triliun untuk 484.006 pensiunan.
Pencairan THR bagi pegawai di 59 pemerintah daerah dari total 542 pemda mencapai Rp1,62 triliun untuk 323.671 pegawai.
Komponen THR ASN, pemda, dan pensiunan
THR bagi ASN pemerintah pusat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja satu bulan. Sementara bagi pensiunan, komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan satu bulan. Namun, pencairan THR di pemerintah daerah bergantung pada kapasitas fiskal daerah dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan menerima tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.