Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pengusaha Tambang Desak Kejelasan Skema Ekspor Lewat Danantara
Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)
  • Pelaku industri tambang mendesak pemerintah memperjelas skema transisi ekspor SDA melalui PT Danantara agar tidak mengganggu bisnis dan negosiasi kontrak yang sedang berjalan.
  • Asosiasi Pertambangan Indonesia menekankan pentingnya panduan teknis, kepastian hukum, serta keterlibatan Ditjen Minerba untuk memastikan proses pengalihan sistem ekspor berjalan efektif dan minim ketidakpastian.
  • Pemerintah menetapkan tata kelola ekspor lewat BUMN dimulai 1 Juni 2026 hingga implementasi penuh pada 1 Januari 2027, mencakup tahapan pre-clearance hingga post-clearance bagi komoditas strategis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rencana pengalihan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menunjukkan upaya pemerintah memperkuat transparansi dan stabilitas ekonomi nasional. Dengan melibatkan BUMN serta Ditjen Minerba, proses transisi diharapkan lebih tertata, menjaga kepercayaan investor, dan memastikan keberlanjutan bisnis pertambangan dalam menghadapi dinamika pasar global.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pelaku industri pertambangan meminta pemerintah memperjelas skema transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN. Kepastian aturan dinilai penting agar perubahan mekanisme ekspor yang nantinya dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak mengganggu proses bisnis yang sedang berjalan.

Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesia Mining Association (API-IMA) menilai masa transisi menuju sistem baru membutuhkan panduan lebih terperinci, terutama terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Sebab, sejumlah perusahaan saat ini masih menjalankan proses negosiasi dan kontrak perdagangan dengan pembeli luar negeri.

"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," kata Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (26/5).

Menurut API-IMA, industri pertambangan merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, kepastian regulasi menjadi faktor yang sangat menentukan, khususnya terkait tata kelola ekspor dan sistem pelaporan.

Asosiasi juga menilai keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) penting dalam implementasi kebijakan. Kehadiran regulator teknis dinilai dapat memastikan proses pengalihan sistem berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi ketidakpastian di lapangan.

Selain aspek teknis, API-IMA menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kontrak yang telah disepakati, baik kontrak jangka panjang maupun penjualan jangka pendek. Menurut asosiasi, konsistensi terhadap perjanjian yang telah berjalan akan menjadi penentu dalam menjaga kepercayaan investor.

Pelaku industri, lanjutnya, sangat mengandalkan kepastian hukum dan stabilitas kebijakan, terutama ketika pasar komoditas global masih bergerak dinamis.

Permintaan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang memberikan mandat kepada BUMN untuk mengelola tata niaga ekspor komoditas SDA Indonesia.

Dalam rapat paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 pada pekan lalu, Prabowo menyebut pengelolaan ekspor melalui BUMN akan diterapkan untuk sejumlah komoditas strategis, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga besi.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal," kata Prabowo.

Menurut dia, skema tersebut akan berfungsi sebagai marketing facility yang bertujuan menekan praktik transfer pricing dan mencegah pelarian devisa hasil ekspor.

Berdasarkan beleid tersebut, tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui tahapan bertingkat, yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Pada tahap awal, perusahaan akan memasuki masa penyesuaian sistem ekspor. Selanjutnya, pada tahap clearance, proses transisi mulai melibatkan BUMN. Setelah itu, pada tahap post-clearance, pengalihan sistem dilakukan secara lebih menyeluruh.

Skema tersebut juga mencakup pengalihan transaksi perdagangan antara eksportir di dalam negeri dan pembeli di luar negeri. Secara bertahap, kontrak dan transaksi dengan importir global nantinya akan dilakukan melalui BUMN.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan berlangsung mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, seluruh kegiatan ekspor komoditas yang masuk skema akan sepenuhnya ditangani oleh BUMN ekspor. 

Editorial Team

Related Article