Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5 Perbedaan PBB P2 dan PBB P3, dari Objek hingga Tarif
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (pexels.com/Khwanchai Phanthong)
  • PBB P2 dipungut pemerintah daerah untuk objek tanah dan bangunan perdesaan-perkotaan, sedangkan PBB P3 dipungut DJP untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  • PBB P2 menjadi pendapatan asli daerah untuk belanja dan pembangunan wilayah.

  • PBB P3 menjadi pendapatan negara guna pembiayaan pembangunan nasional serta pengendalian pemanfaatan lahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Tidak sedikit orang yang mengira PBB hanya ada satu jenis saja. Padahal, PBB dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu PBB P2 dan PBB P3.

Apa perbedaan PBB P2 dan PBB P3 dalam perpajakan? Perbedaannya dapat dikenali melalui beberapa aspek, seperti wewenang pemungutan, objek pajak, hingga tarif pajaknya. Untuk lebih lengkap, berikut beberapa perbedaan PBB P2 dan P3 yang sudah diatur dalam peraturan.

Daftar perbedaan PBB P2 dan PBB P3

1. Lembaga pemungut pajak

Secara wewenang, pemungutan PBB P2 dan PBB P3 dilakukan oleh dua instansi yang berbeda. Kedua jenis pajak tersebut awalnya dipungut oleh pihak yang sama, yakni pemerintah pusat. Namun, aturan ini berubah sejak Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) resmi berlaku. 

Pemerintah daerah memiliki wewenang mengelola dan memungut PBB P2 (perdesaan dan perkotaan) di wilayah administrasinya. Sementara, PBB P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Objek pajak

Perbedaan PBB P2 dan PBB P3 yang utama terletak pada objek pajaknya. Meski pajak mencakup tanah dan bangunan, keduanya memiliki perbedaan terkait objek yang dikenakan pajak.

Objek PBB P2 mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan, kecuali untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Cakupannya bisa berupa rumah, apartemen, hotel, hingga lahan kosong.

Di sisi lain, PBB P3 mencakup tanah atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diberikan hak usaha. Contoh objeknya meliputi usaha perkebunan dengan hak guna usaha, kawasan perhutanan dengan hak pengusahaan hutan, serta area pertambangan migas dan minerba.

3. Fungsi pajak

PBB P2 dan PBB P3 juga memiliki fungsi yang berbeda. PBB P2 berfungsi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan pajak dipakai untuk membiayai belanja daerah, pemerataan pembangunan, serta pengendalian tata ruang wilayah.

Di sisi lain, PBB P3 masuk ke dalam sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan skala nasional serta mengendalikan pemanfaatan lahan. Pemungutan pajak dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah dan bangunan tetap memberikan kontribusi balik bagi negara.

4. Tarif pajak

Perbedaan PBB P2 dan PBB P3 lainnya dapat dikenali melalui ketentuan tarif. PBB P2 dikenakan tarif maksimal 0,5 persen. Namun, tarif PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak bisa lebih rendah 0,25 persen sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sebaliknya, tarif PBB P3 menggunakan tarif tunggal 0,5 persen yang diatur oleh pemerintah pusat. Aturan tersebut berlaku untuk semua cakupan objek pajak, seperti sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

5. Kebijakan NJOPTKP

Tidak hanya tarif pajak, ketentuan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) memiliki perbedaan. NJOPTKP merujuk pada batas nilai NJOP yang tidak dikenakan pajak.

Secara umum, besaran NJOPTKP PBB P2 paling sedikit sebesar Rp10 juta sebanyak satu kali untuk setiap wajib pajak per satu tahun pajak. Kebijakan ini dapat berbeda sesuai aturan masing-masing wilayah.

Ketentuan NJOPTKP PBB P3 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014. Merujuk pada aturan yang berlaku, besaran NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta per wajib pajak untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Demikian rincian perbedaan PBB P2 dan PBB P3. Jadi, PBB P2 fokus pada sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah. Sedangkan, PBB P3 merujuk pada sektor perhutanan hingga pertambangan yang dikelola pemerintah pusat.

FAQ seputar perbedaan PBB P2 dan PBB P3

Apa beda PBB P2 dan P3?

Perbedaan utama antara PBB P2 dan PBB P3 terletak pada wewenang pengelolaan serta jenis objek yang dikenakan.

PBB P2 dipungut oleh siapa?

Jenis pajak tersebut dipungut oleh pemerintah daerah melalui badan pendapatan daerah atau instansi yang berwenang di wilayah masing-masing.

PBB P3 meliputi apa saja?

PBB P3 mencakup objek pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak, seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, hingga fasilitas publik.

Apakah tarif PBB P2 dan PBB 3 sama?

Tidak sama. Besaran tarif keduanya mengikuti kebijakan masing-masing lembaga pemungut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article