Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Tidak sedikit orang yang mengira PBB hanya ada satu jenis saja. Padahal, PBB dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu PBB P2 dan PBB P3.
Apa perbedaan PBB P2 dan PBB P3 dalam perpajakan? Perbedaannya dapat dikenali melalui beberapa aspek, seperti wewenang pemungutan, objek pajak, hingga tarif pajaknya. Untuk lebih lengkap, berikut beberapa perbedaan PBB P2 dan P3 yang sudah diatur dalam peraturan.
