Jakarta, FORTUNE - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal Juli 2026. Organisasi tersebut mengusulkan skema bauran biodiesel yang lebih fleksibel atau flexi blending dengan mempertimbangkan kondisi produksi minyak sawit mentah (CPO), harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, dan kebutuhan energi domestik.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan pihaknya tetap mendukung program hilirisasi sawit dan penguatan ketahanan energi nasional. Namun, menurutnya, penerapan B50 secara kaku berpotensi menimbulkan beban yang pada akhirnya harus ditanggung petani sawit rakyat.
“Kami sejak awal mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending, dengan B30 sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri,” kata Darto dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Pemerintah berencana mulai menerapkan mandatori B50 pada 1 Juli 2026 sebagai kelanjutan dari program B40. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbahan baku minyak sawit untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Meski demikian, Darto menilai pendekatan fleksibel jauh lebih rasional ketimbang memaksakan tingkat pencampuran tinggi tanpa mempertimbangkan konsekuensi ekonomi yang muncul.
“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” tuturnya.
Menurut POPSI, rencana kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen untuk mendukung implementasi B50 berpotensi mengurangi harga CPO bersih yang menjadi acuan transaksi di dalam negeri. Kondisi tersebut akan langsung memengaruhi harga pembelian TBS di tingkat petani karena harga TBS dihitung berdasarkan harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya.
Akibatnya, meskipun harga CPO di pasar global sedang tinggi, petani dinilai tidak akan menikmati manfaat penuh karena harga TBS yang diterima sudah tergerus oleh berbagai beban kebijakan.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh hasil kajian Traction Energy Asia yang dikutip POPSI. Berdasarkan pemodelan ekonomi lembaga tersebut, implementasi B50 secara penuh tanpa disertai peningkatan produktivitas dan reformasi struktural berpotensi menyebabkan defisit Dana Sawit BPDP hingga Rp28 triliun dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak badan, bea keluar, serta pungutan ekspor hingga Rp620 triliun dalam kurun 10 tahun.
Peneliti Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, yang terlibat dalam kajian tersebut, menilai perdebatan seharusnya bukan mengenai perlu atau tidaknya B50, melainkan bagaimana kebijakan itu dijalankan secara berkelanjutan.
Menurutnya, jika diterapkan tanpa pembenahan sektor hulu, B50 dapat memicu tekanan fiskal, mendorong kenaikan harga komoditas turunan sawit seperti minyak goreng, memperluas kebutuhan lahan baru, serta memperpanjang utang karbon.
Sebaliknya, manfaat yang lebih besar dapat diperoleh apabila implementasinya dibarengi peningkatan produktivitas kebun rakyat, pemanfaatan bahan baku alternatif seperti minyak jelantah, dan penerapan bauran biodiesel yang fleksibel.
Traction juga memperingatkan pemenuhan kebutuhan bahan baku B50 melalui ekspansi lahan baru dapat memicu pembukaan sekitar 3,22 juta hektare lahan tambahan dan menciptakan beban utang karbon hingga 122 tahun. Di sisi lain, petani sawit saat ini juga menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, ongkos tenaga kerja, hingga biaya perawatan kebun.
Atas dasar itu, POPSI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memperluas mandatori menjadi B50 secara nasional. Evaluasi tersebut, menurut organisasi itu, perlu mencakup dampaknya terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal negara, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani.
“Program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama. Ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit,” kata Darto.
