Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPATK Ungkap Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp35 Triliun

Shutterstock/Know How

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi investasi ilegal  yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp35 triliun. Dalam temuan tersebut terlihat kebanyakan modus operandinya adalah menggunakan instrumen robot trading.

“Banyak sekali modusnya, tapi yang paling mengemuka sekarang penggunaan instrumen fintech dan kripto terkait kepentingan ini," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK yang disiarkan secara virtual, Rabu (28/12).

Di antara cara busuk yang diterapkan oleh pelaku adalah memanfaatkan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliaran rupiah, menurut Ivan. 

Selain itu, pelaku melakukan transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Kemudian, modus operandi lainnya adalah menghimpun dana dari investor dengan menunjukkan bahwa investor seolah-olah turut dalam penyertaan modal usaha, kemudian menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway.

Bahkan, ada pula yang menggunakan rekening untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.

Demi menarik minat investor, kata Ivan, pelaku biasanya mengiming-imingi mereka dengan barang-barang mewah.

Ada Rp183,8 triliun transaksi mencurigakan

Selain itu, PPTAK juga menemukan transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022, peningkatan penerimaan laporan 12,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dalam 11 bulan ini, PPATK sudah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Ivan.

Menurutnya, PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan atau 100 per hari sejak awal tahun hingga saat ini. 

Dari total Rp183,8 triliun transaksi keuangan mencurigakan itu, Rp81,3 triliun berasal dari tindak pidana korupsi. Ivan menyatakan pihaknya telah ikut menangani beberapa perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan 7 hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi.

Modus operandi TPPU yang biasa dilakukan

Dia kemudian menjelaskan beberapa siasat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang biasa diimplementasikan terduga beraroma korupsi:

1. Penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

2. Penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara, seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi.

3. Penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan sehingga mengakibatkan gagal bayar. Sementara, hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

4. Penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

5. Penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi.

6. Penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

7. Transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan. 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us