Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM periode ini diperpanjang untuk periode 24 – 30 Agustus 2021 dengan penyesuaian level beberapa daerah.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin dalam konferensi pers virtual.
“Berita baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode 24-30 Agustus 2021 wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,” kata Luhut, Senin malam (23/8).
Dengan penurunan tersebut, kabupaten/kota yang masuk ke level 3 saat ini bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Sementara untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota. Keputusan ini akan dijabarkan lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, khusus untuk wilayah Aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4. Namun, diperkirakan bisa turun menjadi level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan penaikan terus menerus dalam penanganan Covid-19.