Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran pendirikan sebesar 19,1 persen dari realisasi belanja negara APBN pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menjawab sorotan dari sejumlah Fraksi DPR seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan mandatory spending.
“Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 mencapai 19,1 persen dari realisasi belanja negara,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7).
Sebelumnya, sejumlah partai tersebut menyoroti bahwa pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory pending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Total anggaran pendidikan dalam APBN 2025 ditetapkan sekitar Rp724,3 triliun. Meski demikian, realisasi belanja negara untuk sektor pendidikan pada tahun tersebut hanya mencapai Rp690 triliun, atau 19,1 persen dari belanja negara.
Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti, pelaksanaan amanat Undang-Undang 1945 tersebut hanya mencapai 90,68 persen pada 2025. Sehingga, terdapat Rp67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah.
“Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN,” ujar Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/7).
Purbaya berharap bahwa realisasi anggaran pendidikan dapat lebih optimal dan membaik pada 2026. Ia mengatakan, untuk melaksanakan amanat tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN sebesar 20 persen yang terbagi dalam 3 pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
"Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan. Hal ini tercembin dari peningkatan presentasi realisasi anggaran pendidikan," kata Purbaya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah mengatakan bahwa anggaran Badan Gizi Nasional untuk program Makan Bergizi Gratis diambil dari fungsi pendidikan.
Dalam dua tahun anggaran yakni 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan termasuk anggaran BGN di dalanya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
"Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah," kata Said Abdullah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/7).
