Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, FORTUNE - Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merevisi aturan tentang persayaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128/2016 kini diubah menjadi PMK nomor 23/2023 dengan perubahan pada sejumlah pasal, salah satunya Pasal 4 tentang asuransi kematian.

Dalam beleid terbaru, Sri Mulyani menetapkan bahwa asuransi kematian PNS adalah Rp8 juta. Sementara asuransi kematian untuk istri/suami PNS ditetapkan Rp6 juta. Adapun anak seorang PNS, manfaat asuransi kematiannya ditetapkan Rp4 juta.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," demikian bunyi pasal II PMK 23/2023 tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (20/3).

Ini berbeda dari manfaat asuransi kematian PNS sebelumnya yang besarannya diatur dengan tiga formula berbeda. Berikut penghitungan manfaat asuransi kematian PNS dalam PMK sebelumnya.

Formula lama asuransi kematian PNS

Editorial Team

Tonton lebih seru di