Jakarta, FORTUNE – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru-baru ini resmi mengenakan tarif impor tinggi terhadap produk-produk asal Kanada, Meksiko, dan Cina.
Pada Sabtu (1/2), Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif 25 persen untuk barang impor dari Kanada dan Meksiko. Lalu, 10 persen untuk produk asal Cina, mengutip dari The Business Times, Senin (3/2).
Kebijakan tersebut bakal mulai berlaku pada Selasa (4/2). Khusus sumber daya energi dari Kanada, akan dikenakan tarif lebih rendah sebesar 10 persen.
Dilansir BBC, Senin (3/2), Trump mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap kekhawatirannya soal imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba. Kedua hal itu merupakan janji utama yang dia janjikan saat terpilih sebagai Presiden AS.