Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk 2025 di tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Mulai dari Kota Batam hingga Tanjungpinang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Gubernur telah menetapkan UMK dan UMSK 2025 paling lambat pada 18 Desember 2024.
Pemprov Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600. Naik Rp304.550 (6,5%) dibandingkan UMK Batam 2024 yang sebesar Rp4.685.050. Berikut daftar lengkap UMK 2025 daerah lainnya di Kepulauan Riau: