Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
AS 'Utak-atik' Aturan Halal RI, Ekonom Minta BPJPH Tetap Tegas
Ilustrasi sertifikat halal yang dipajang di depan warung makan di Makassar. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, FORTUNE - Isu sertifikasi halal tengah mencuat dalam hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat, sertifikasi halal menjadi salah satu poin yang diatur, khususnya terkait produk manufaktur asal AS.

Dokumen ATR, pada Pasal 2.9 tentang halal untuk produk manufaktur, menyebut Indonesia akan membebaskan sejumlah produk AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku bagi kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Kesepakatan tersebut juga menyatakan Indonesia tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi maupun pelabelan terhadap produk nonhalal. Selain itu, lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia dapat melakukan sertifikasi untuk produk ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan, dengan proses pengakuan yang disebut akan dipermudah dan dipercepat.

Isu halal sendiri bukan hal baru dalam relasi dagang kedua negara. Pemerintah AS sebelumnya beberapa kali menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, AS mencatat keberatan atas kewajiban sertifikasi halal yang mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, alat kesehatan, hingga produk kimia yang beredar di Indonesia.

Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) juga menilai sejumlah aturan turunan UU JPH difinalisasi sebelum notifikasi rancangan kebijakan disampaikan ke World Trade Organization (WTO), sebagaimana diatur dalam WTO Agreement on Technical Barriers to Trade. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia disebut kerap melakukan notifikasi setelah regulasi diberlakukan.

Sejumlah regulasi yang disorot antara lain Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang jenis produk wajib bersertifikat halal, Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 terkait daftar positif halal, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 816 Tahun 2024 mengenai produk makanan dan minuman berbasis kode HS yang wajib bersertifikat halal.

Tekanan terhadap isu halal bahkan sempat dikaitkan dengan ancaman tarif 32 persen yang dilontarkan Presiden AS saat itu, Donald Trump, terhadap produk Indonesia.

Kesepakatan dagang tersebut menuai perhatian kalangan ekonom. Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Handi Risza, menilai penyikapan terhadap ATR memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak menggerus kedaulatan regulasi nasional.

"Jangan sampai mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan bertentangan dengan aturan mengenai jaminan produk halal dan keamanan pangan yang sudah kita miliki sebelumnya, baik dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun peraturan tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Handi saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menyoroti klausul yang memungkinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui Otoritas Halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal bagi impor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Menurut Handi, proses pengakuan lembaga halal AS yang disederhanakan dan dipercepat perlu diawasi ketat.

"Kesepakatan tersebut perlu mendapat perhatian dari BPJPH bahwa pengakuan sertifikasi bukan berarti bebas halal," ucap Handi.

Handi menegaskan pemerintah tetap perlu memastikan kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan nonhalal berjalan sesuai UU JPH. Meski implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor ditunda hingga 17 Oktober 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, prinsip dasarnya tidak boleh diabaikan.

Ia mendorong solusi win-win, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menentukan mitra lembaga sertifikasi halal di AS. Dengan mekanisme itu, produk industri dan pangan, terutama daging, tetap dapat masuk ke Indonesia dengan sertifikat halal dari lembaga AS yang telah diakui BPJPH.

"Sementara itu, produk yang tidak memenuhi standar halal tetap dapat masuk, namun wajib mencantumkan label 'Tidak Halal' secara jelas sesuai peraturan yang berlaku," kata Handi.

Ia menambahkan, kebijakan ini seharusnya sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia produsen halal global, bukan sekadar pasar. Fokusnya mencakup penerapan sertifikasi halal wajib, akselerasi rantai nilai dari hulu ke hilir, serta menjadikan halal sebagai nilai tambah guna memperkuat daya saing ekspor nasional.

Editorial Team