Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) terus memperluas segmen syariah. Kali ini, Astra Life meluncurkan ASLI Asya Proteksi Syariah yang merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) berdasarkan prinsip syariah. Sebelumnya, pada kuartal pertama tahun ini, Astra Life meluncurkan produk asuransi kredit syariah dan asuransi jiwa murni syariah.
Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi menyampaikan, peluncuran ASLI Asya Proteksi Syariah selaras dengan fokus Astra Life untuk mengembangkan Unit Syariah yang telah menjadi salah satu fokus perusahaan sejak awal 2022.
"Perluasan produk asuransi berbasis Syariah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus berinovasi dalam menyediakan kebutuhan perlindungan jiwa yang menyeluruh bagi semua segmen masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/8).
ASLI Asya Proteksi Syariah menghadirkan beragam manfaat perlindungan, yaitu manfaat asuransi tutup usia, terminal illness, cacat total dan tetap serta tambahan manfaat tutup usia karena kecelakaan dalam periode mudik lebaran. Sebagai produk unit link, terdapat porsi kontribusi yang akan dialokasikan untuk investasi penempatan pada subdana-subdana syariah yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasinya.
Alokasi investasi pada ASLI Asya Proteksi Syariah ini adalah 50 persen pada tahun pertama dan akan meningkat hingga 100 persen pada tahun polis ke-4, sehingga diproyeksikan manfaat investasi akan lebih optimal serta membawa keberkahan karena dikelola sesuai dengan prinsip Syariah.
Fitur lainnya pada ASLI Asya Proteksi Syariah adalah manfaat bonus loyalitas dan investment booster yang akan diberikan pada tahun polis ke-11 dan tahun polis ke-16 serta distribusi surplus underwriting dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Untuk memberikan perlindungan secara optimum, tersedia berbagai pilihan asuransi tambahan (rider) seperti Asuransi Tambahan Kecelakaan Diri+ Syariah, Asuransi Tambahan Penyakit Kritis+ Syariah, hingga Death Contribution Waiver Syariah serta Total Permanent Disability Contribution Waiver Syariah berupa pembebasan pembayaran kontribusi dasar berkala dan kontribusi investasi berkala jika pemegang polis mengalami tutup usia, cacat total dan tetap.