SHARIA

5 Investasi Syariah Bebas Riba dan Menguntungkan

Tren investasi syariah bebas riba semakin dilirik.

5 Investasi Syariah Bebas Riba dan MenguntungkanIlustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820

by Desy Yuliastuti

02 January 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tren investasi syariah bebas riba semakin dilirik. Tak hanya bagi umat muslim, masyarakat Indonesia mulai menjadikan investasi bebas riba sebagai pilihan untuk mempersiapkan tabungan masa depan.

Meski demikian, daya minat untuk berinvestasi di sektor syariah masih belum bisa menyaingi investasi konvensional. Masyarakat masih cenderung tergiur keuntungan yang tinggi yang diperoleh dari bunga usaha investasi tersebut.

Untuk itu, literasi akan keuangan syariah perlu digencarkan agar masyarakat, khususnya umat muslim mulai mengerti dan mulai menerapkan investasi syariah bebas riba.

Instrumen investasi syariah merupakan konsep penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan hukum dan prinsip islam. Hukum atau syariat islam inilah yang menjadi faktor pembeda antara investasi syariah dengan investasi konvensional yang ada.

Prinsip hukum syariah dan seluruh operasional investasi syariah secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Untuk regulasi investasi syariah, setidaknya ada 29 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan nama fatwa DSN MUI. Meskipun, fatwa bersifat tak mengikat, tapi pada kenyataannya fatwa DSN-MUI merupakan rujukan utama ketika ingin mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Beberapa contoh fatwa DSN-MUI yang jadi dasar pengembangan investasi syariah, di antaranya sebagai berikut. 

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Investasi syariah pun tidak bisa dijalankan dengan sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip dan hukum islam.

  • Tidak mengandung Maysir dan Gharar
  • Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah
  • Hanya bisa berinvestasi di perusahaan halal
  • Terdapat proses pembersihan keuntungan

Lalu, apa saja investasi syariah bebas riba yang harus Anda ketahui dan dipilih untuk menjadi portofolio investasi? Simak pembahasannya yang dihimpun dari berbagai sumber. 

1. Deposito Syariah

Bagi Anda yang masih ragu untuk mulai menjalankan investasi syariah, deposito syariah bisa menjadi permulaan untuk investasi syariah bebas riba. Konsepnya serupa dengan tabungan pada umumnya, yakni menaruh sejumlah uang di bank. Bedanya, deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang memberikan bagi hasil (nisbah) ketimbang bunga.

Ketika Anda membuka rekening deposito syariah, Anda juga membuka kesepakatan dengan pihak bank soal nisbah yang akan diberikan di akhir periode deposito. Misalnya, Anda dan bank bersepakat untuk nisbah 60:40, di mana nanti Anda sebagai nasabah akan mendapatkan porsi 60 persen dari hasil investasi syariah ini.

2. Emas

Logam mulia atau emas merupakan investasi yang praktis dan mudah dilakukan oleh siapa saja. Pasalnya, emas memberikan keunggulan, yaitu imbal hasil yang cukup menjanjikan minimal dalam jangka waktu lima tahun, mudah mencairkannya, dan harganya cenderung naik.Pada umumnya, emas yang beredar di pasaran berasal dari PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS). 

Di Indonesia emas dapat dibeli secara tunai, tetapi ada pula sistem menabung emas melalui berbagai platform daring. Menabung emas sendiri sudah dikategorikan sebagai mubah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa DSN MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Isi fatwa tersebut sebagai berikut:

“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang).”

Melansir alamisharia.co.id, hal yang menjadi dasar DSN MUI membolehkan jual beli emas secara tidak langsung (cicil/kredit dan online) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bolehnya pertukaran emas dalam bentuk perhiasan dengan kadar yang tidak sama dengan kadar uang emas. DSN MUI melihat pada saat ini emas bukan lagi digunakan sebagai alat tukar, melainkan hanya sebatas komoditas saja. 

Dalam praktiknya saat ini, tabungan emas atau jual beli emas online yang ada di platform marketplace, biasa menawarkan cicilan dan baru akan dikirimkan fisiknya jika diminta oleh pembeli. Hal ini pun membutuhkan waktu untuk sampai ke tangan pembeli.

Jika mengikuti fatwa DSN MUI, investasi emas online tetap sah dan dibolehkan. Sedangkan menurut mayoritas ulama, transaksi ini haram karena termasuk riba.

Tim Sharia Compliance ALAMI Group, Ahmad Bilal Almagribi, menyarankan agar masyarakat yang ingin membeli emas secara kredit atau pun melalui platform online agar untuk berhati-hati agar dapat menerapkan investasi syariah bebas riba.

Namun,  jika sudah memiliki uang yang cukup, dia menyarankan sebaiknya membeli emas fisik secara kontan berupa logam mulia, koin atau batangan. 

“Jika uang yang tersedia masih belum cukup untuk membeli kadar emas yang diinginkan, kami menyarankan agar menyisihkan sendiri uangnya untuk ditabung. Jika nilainya telah cukup untuk membeli kadar emas yang diinginkan, barulah membelinya secara langsung pula,” katanya.