Kemenag Catat 188.689 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

- Kemenag catat total 188.689 jemaah lunasi biaya haji reguler 2025
- Sebanyak 5.405 jemaah melunasi biaya haji reguler, total ada 188.689 kuota yang sudah terisi
- Hanya 2 provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80%, sementara ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mencatat total sebanyak 188.689 jemaah reguler telah melunasi biaya haji, sehari sebelum jeda libur Lebaran, Rabu (26/3) atau pada hari ketiga untuk tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi (M).
“Hari (26/3) ini ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler, sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Muhammad Zain dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/3).
Sebagai informasi, tahap II pelunasan biaya haji reguler dibuka dari 24 Maret-17 April 2025 mendatang. Tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi.
Padahal Indonesia tahun ini memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sementara itu, 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji pada Rabu (26/3) terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan.
“Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi,” tutur Zain.
Hanya 2 provinsi dengan tingkat pelunasan di bawah 80%
Dia menambahkan, kini hanya 2 provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80%, yaitu Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%). Selanjutnya, terdapat 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%, antara lain Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).
Zain pun mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan telah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
Jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia (lansia).
Jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
Jemaah haji reguler cadangan.