Jakarta, FORTUNE - Kementerian Haji dan Umrah menetapkan jadwal pelunasan biaya haji 2026 bagi jemaah reguler mulai 19 November 2025. Tahap pertama pelunasan ini mencakup tiga kelompok calon jemaah.
“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang disiarkan melalui TVR Parlemen, Rabu (5/11).
Gus Irfan menambahkan, apabila hingga penutupan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
“Diperuntukan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” katanya.
Pelunasan tahap kedua akan dilakukan setelah Keputusan Presiden mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M diterbitkan. Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan jadwal pelunasan bagi jemaah haji khusus, yang direncanakan mulai 11 November 2025.
“Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” ujar Gus Irfan.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati besaran BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta. Dari total tersebut, jemaah akan menanggung Rp54,1 juta, sedangkan sisanya Rp33,2 juta ditutup dari dana nilai manfaat. Angka ini turun dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai Rp89,4 juta, dengan porsi pembayaran jemaah Rp55,4 juta.
Keputusan mengenai besaran biaya haji 2026 ini telah ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
