Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi/Dok. Kemenperin

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian terus mempersiapkan industri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang menjadi keharusan di pasar tahun 2024. Salah satunya dengan memberikan pelayanan melalui UPT yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menjelaskan melalui langkah strategis ini diharapkan industri dalam negeri akan lebih kompetitif dalam menguasai pasar produk halal, baik di tingkat domestik maupun internasional.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” katanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengutip keterangan pers Senin (22/5).

Dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kepala BSKJI mengapresiasi BSPJI Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” ujar Doddy.

Upaya pengembangan LPH

Editorial Team

Tonton lebih seru di