Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi kosmetik. Shutterstock/5 second Studio

Jakarta, FORTUNE - Industri kosmetik di Indonesia berkembang cukup pesat didorong banyak faktor, seperti gaya hidup dan tren di media sosial. Di antara berbagai produk kosmetik, klaim kosmetik halal pada menarik perhatian konsumen muslim di Indonesia. Apa itu kosmetik halal?

Kosmetik halal adalah produk yang telah diakui kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kosmetik halal juga turut menyumbang pertumbuhan industri kecantikan. Mengutip data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik merupakan kategori produk yang mendapatkan izin edar terbanyak di Indonesia dalam lima tahun terakhir dengan jumlah 411.410 produk.

BPOM juga mencatat, jumlah perusahaan industri kecantikan tumbuh hingga 20,6 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 819 menjadi 913 di Juli 2022. Peningkatan industri kecantikan tersebut didominasi oleh usaha kecil dan menengah (UKM), yakni sebesar 83 persen. Sementara untuk nilai pasar kosmetik di Indonesia di tahun 2021 mencapai US$6,3 miliar atau sekitar Rp98 triliun.

”Industri kosmetik mampu memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 1,78 persen pada triwulan II-2022,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Ignatius Warsito, dalam acara Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) 2022 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/10).

Daya tarik kosmetik halal

Dalam riset di Asian Journal of Islamic Management (AJIM) edisi Juni 2021 bertajuk Halal cosmetics and behavior of Muslim women in Indonesia : the study of antecedents and consequences, menunjukkan bahwa religiusitas berpengaruh positif terhadap sikap terhadap kosmetik halal. Sikap ini turut memicu niat untuk membeli kosmetik halal.

Bagi industri kosmetik, selain untuk memenuhi regulasi izin edar di Indonesia, klaim halal mampu meningkatkan nilai barang menjadi lebih kompetitif di tengah pasar Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim.

Adapun di Indonesia, beleid terkait kosmetik ada dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Atas nama perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan kosmetik yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal sejak 2 Februari 2021, dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2026. Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Standar kosmetik halal berdasarkan fatwa MUI

Editorial Team

Tonton lebih seru di