Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KNEKS-Baznas Kolaborasi Kembangkan KDMP Syariah

(Dok. BAZNAS)
(Dok. BAZNAS)

Jakarta, FORTUNE - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat model Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa berbasis prinsip syariah.

Kolaborasi ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Baznas Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya jajaran KNEKS dan Baznas, termasuk Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS Bagus Aryo dan Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, M. Hasbi Zaenal.

KDMP Syariah, menurut Bagus, bukan sekadar entitas bisnis, melainkan dirancang dengan misi utama memberdayakan masyarakat desa. "Karena itu, ada beberapa gerai tambahan untuk KDMP syariah, seperti unit pengumpul zakat (UPZ) dan nazir wakaf," ujar Bagus, daam keterangannya (22/5).

Ia juga menyebut bahwa inisiatif ini telah mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie. Bagus menambahkan bahwa banyak koperasi sukses, baik di dalam maupun luar negeri, adalah koperasi yang berbasis nilai-nilai agama.

"Di Aceh memang masih sebatas proyek percontohan, tetapi kami berharap KDMP Syariah bisa hadir di setiap provinsi di Indonesia," ujarnya. Bahkan, tambahnya, ada provinsi yang ingin seluruh KDMP di wilayahnya mengadopsi model syariah.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi menyampaikan bahwa UPZ adalah elemen standar dalam setiap KDMP Syariah. "Setiap Baznas kabupaten atau kota, insya Allah sudah siap mendukung keberadaan UPZ di setiap KDMP Syariah. UPZ juga akan menjadi gerai edukasi dan konsultasi tentang zakat," ujarnya.

Melansir Republika, Hasbi juga mengutip pernyataan Ketua Baznas Noor Achmad pada pertemuan sebelumnya, yang menyatakan ketertarikan untuk bekerja sama dengan KDMP. Ia mencontohkan kolaborasi yang telah berjalan di Kampung Zakat di Ciamis, Jawa Barat, di mana warga desa berhasil menghimpun zakat hingga Rp 20 juta per bulan.

Analis kebijakan KNEKS, Iwan Rudi Saktiawan, menekankan bahwa KDMP Syariah memiliki potensi besar sebagai mitra Baznas dalam memberdayakan mustahik. "KDMP Syariah bisa menjadi channel pemberdayaan Baznas. Pemberdayaan tersebut tidak hanya berupa penyaluran, tetapi juga berupa pelatihan atau bentuk zakat produktif lainnya," katanya.

Menurut Iwan, penetrasi KDMP Syariah hingga pelosok desa akan membuat distribusi dana zakat menjadi lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang paling membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Divisi Baznas Microfinance Noor Azis menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi syariah tidak terbatas pada bantuan kepada fakir miskin. "Menghindari penimbunan dan monopoli sumber daya di desa juga merupakan bagian dari implementasi syariah dalam pemberdayaan," ujarnya.

Melalui KDMP Syariah yang menggabungkan pendekatan bisnis dan sosial dengan dana zakat, wakaf, dan inisiatif edukatif lainnya, diharapkan masyarakat desa dapat merasakan peningkatan kesejahteraan secara merata. Kolaborasi KNEKS dan Baznas pun dinilai menjadi langkah strategis untuk mewujudkan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us