Jakarta, FORTUNE - Istilah "musyarakah" menjadi familiar bagi mereka yang telah mengenal sistem perbankan syariah. Apa itu musyarakah? Dalam konteks perbankan syariah, musyarakah merupakan salah satu akad yang digunakan sebagai landasan bagi produk-produk pembiayaan. Bank syariah, berbeda dengan bank konvensional, mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam menetapkan semua produknya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti tertera dalam Standar Produk Buku 1, musyarakah dapat diartikan sebagai akad pembiayaan perbankan syariah yang berdasarkan prinsip profit loss sharing.
Melansir laman cimbniaga.co.id, dalam praktiknya, musyarakah melibatkan penyatuan modal dari pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan bersama memiliki aset, usaha, atau proyek tertentu. Modal tersebut kemudian dikelola bersama untuk memperoleh keuntungan, yang nantinya akan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati dalam akad.
Menurut Standar Kontrak Perjanjian Musyarakah, rukun dan syarat sah akad Musyarakah mencakup:
- subjek akad (aqid)
- proyek atau usaha (masyru')
- modal (ra'sul mal),
- kesepakatan (sighatul akad)
- nisbah bagi hasil (nishbatu ribhin)
Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut apa itu musyarakah, jenis-jenisnya, dan hal lainnya yang berkaitan dengan musyarakah.