5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional, Beda Prinsip!

Deposito adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan pada nasabahnya. Produk perbankan satu ini juga dikenal tabungan berjangka.
Dengan memilih produk deposito, Anda sebagai nasabah akan mendepositokan sejumlah uang dan diolah oleh pihak bank. Setelah jangka waktu sudah jatuh tempo, barulah Anda bisa melakukan penarikan dana dan memperoleh keuntungan lewat bunga yang telah disepakati.
Biasanya, produk deposito yang ditawarkan pada nasabah ada dua, yaitu deposito syariah dan konvensional. Keduanya memiliki perbedaan yang perlu Anda ketahui sebelum memilihnya.
Berikut beberapa perbedaan deposito syariah dan konvensional yang wajib diketahui.
1. Prinsip yang digunakan berbeda
Salah satu perbedaan deposito syariah dan konvensional yang mudah untuk dikenali, yaitu prinsip pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan deposito syariah, investasi dananya dilakukan dengan prinsip syariah. Selain itu, penarikan dananya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Penerapan akadnya juga ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berbeda halnya dengan deposito konvensional, prinsip yang diterapkan sesuai dengan sistem perbankan konvensional. Artinya, setiap perbankan akan menerapkan prinsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang berlaku.