Ini Persyaratan Daftar Haji Reguler dan Prosedurnya, Lengkap!

- Persyaratan daftar haji reguler meliputi beragama Islam, usia minimal 12 tahun, kartu identitas sah, dan sebagainya.
- Alur pendaftaran haji reguler dimulai dengan membuka rekening haji.
- Perhatikan tips penting dalam pendaftaran haji reguler.
Persyaratan daftar haji penting diketahui oleh Muslim yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Di Indonesia, pelaksanaan haji terbagi menjadi dua kategori, yaitu haji reguler dan haji khusus.
Haji reguler menjadi pilihan utama banyak calon jemaah karena biayanya yang relatif lebih terjangkau, meskipun memiliki masa tunggu yang cukup panjang. Agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sah secara administratif, sangat penting untuk memahami syarat-syarat dan prosedur pendaftaran yang berlaku.
Jika Anda ingin mempersiapkan diri untuk beribadah haji, simak apa saja syarat pendaftaran haji reguler berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia berikut ini!
Persyaratan daftar haji reguler
Di Indonesia, pelaksanaan haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Apabila ingin mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.
Persyaratan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Beberapa persyaratan daftar haji reguler yang wajib dipenuhi calon jemaah adalah sebagai berikut.
1. Beragama Islam
Ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Bukti keislaman calon jemaah dapat dilihat dari data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Berusia minimal 12 tahun
Calon jemaah harus berusia paling sedikit 12 tahun saat mendaftar. Batas usia ini penting agar jemaah memiliki kesiapan fisik dan mental dalam menjalani rangkaian ibadah haji yang cukup berat.
Namun, tidak menutup kemungkinan orang tua mulai menyiapkan tabungan haji atas nama anak sejak usia dini. Dengan begitu, anak bisa memperoleh nomor porsi lebih awal dan berangkat bersama keluarga setelah cukup umur dan masa tunggu selesai.
Langkah ini sering dilakukan untuk menyiasati lamanya antrean haji yang di beberapa wilayah bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
3. Memiliki kartu identitas yang sah dan sesuai domisili
Identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus sah dan sesuai dengan alamat domisili. Hal ini penting karena antrean keberangkatan haji reguler berbeda-beda tergantung wilayah. Proses verifikasi dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili calon jemaah.
4. Memiliki dokumen pendukung identitas
Selain KTP dan KK, calon jemaah juga perlu menyertakan salah satu dokumen resmi lain seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti keabsahan identitas dan verifikasi data usia.
5. Memiliki tabungan haji atas nama sendiri
Calon jemaah wajib memiliki rekening tabungan haji atas nama sendiri di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih) dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp25 juta. Bukti setoran menjadi dasar dalam penerbitan nomor porsi yang menandakan antrean keberangkatan.
Alur pendaftaran haji reguler
Setelah semua persyaratan daftar haji di atas terpenuhi, calon jemaah dapat mengikuti alur pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Buka rekening haji
Datangi BPS-Bipih terdekat sesuai domisili dengan membawa KTP untuk membuka tabungan haji dan menyetorkan dana awal Rp25 juta.
Tandatangani Surat Pernyataan
Calon jemaah akan diminta menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk mendaftar haji.
Lakukan transfer ke rekening BPKH
Dana setoran awal dikirimkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank tempat membuka tabungan.
Terima bukti setoran awal
Bank akan memberikan bukti setoran awal dan Nomor Validasi. Dokumen ini harus dilengkapi dengan pas foto ukuran 3x4 dan ditempeli materai.
Verifikasi ke kantor Kemenag
Bawa semua dokumen ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili paling lambat lima hari kerja setelah melakukan setoran. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Isi formulir SPPH
Calon jemaah mengisi dan menandatangani Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebagai bukti formal pendaftaran ibadah haji.
Dapatkan nomor porsi
Setelah disahkan oleh petugas, calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran yang memuat Nomor Porsi. Nomor ini sangat penting karena menjadi acuan utama dalam antrean keberangkatan.
Penerbitan dokumen cetak
Petugas Kemenag akan menerbitkan lima lembar dokumen SPPH, masing-masing ditempeli pas foto ukuran 3x4 untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
Tips penting dalam pendaftaran haji
Memahami persyaratan daftar haji reguler dan seluruh prosedur pendaftarannya sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses haji reguler. Nah, perhatikan beberapa tips ini proses daftar haji lebih lancar.
Simpan baik-baik nomor porsi dan nomor validasi karena keduanya menjadi referensi utama selama proses menunggu dan pemberangkatan.
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi disiapkan rapi saat ke kantor Kemenag.
Gunakan pas foto yang sesuai ketentuan (latar putih, mengenakan busana muslim, dan tanpa kacamata).
Jangan menunda-nunda membuka tabungan haji. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula antrean dimulai.
Selain memahami syarat administratif, penting juga untuk menjaga komitmen spiritual dan finansial selama masa tunggu keberangkatan. Dengan memenuhi seluruh dokumen dan mengikuti alur sesuai ketentuan, calon jemaah dapat memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, sah, dan sesuai hukum.
Demikian persyaratan daftar haji reguler yang perlu Anda pahami. Mulailah menyiapkan dokumen dan dana dari sekarang agar impian menunaikan ibadah haji segera terwujud!