Premi Asuransi Syariah Naik 8,04%, OJK Ungkap Peluang dan Tantangannya

- Pendapatan premi asuransi syariah naik 8,04% (yoy) menjadi Rp9,84 triliun pada April 2025.
- Asuransi syariah memiliki porsi 8,45% dari total premi asuransi komersial dan 2,8% dari total polis asuransi nasional.
- Regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang menjadi faktor pendorong pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi syariah (jiwa, umum, dan reasuransi) mencapai Rp9,84 triliun atau meningkat sebesar 8,04 persen (yoy) pada April 2025
Dari sisi kontribusi asuransi syariah sebesar Rp9,84 triliun memiliki porsi sebesar 8,45 persen dari total premi asuransi komersial. Namun demikian, dari sisi tertanggung, polis asuransi syariah memiliki porsi 2,8 persen dari total polis asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan ini mengindikasikan peningkatan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi berbasis syariah.
“Dengan populasi muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (17/6).
Selain itu, regulasi yang semakin kuat dan inovasi produk yang terus berkembang juga menjadi faktor pendorong yang akan mempercepat pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia.
18 asuransi syariah siap spin-off

Dari sisi klaim, asuransi syariah tercatat telah membayarkan Rp7,39 triliun atau naik 8,10 persen (yoy). Sedangkan untuk aset, asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen (yoy).
Selain itu, industri asuransi juga masih dihadapkan oleh tantangan pemisahan unit atau spin-off. Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Ogi menjelaskan, pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. “Di bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” kata Ogi.