Jakarta, FORTUNE - Istilah qardh dalam perbankan syariah sebaiknya diketahui oleh nasabah. Kata sendiri qardh memiliki arti 'pinjaman'. Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati.
Secara teknis pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus. Berikut penjelasan mengenai qardh yang perlu diketahui.