Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman syariah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Jakarta, FORTUNE - Istilah qardh dalam perbankan syariah sebaiknya diketahui oleh nasabah. Kata sendiri qardh memiliki arti 'pinjaman'. Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. 

Secara teknis pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus. Berikut penjelasan mengenai qardh yang perlu diketahui.

Apa itu Qardh?

Mengacu pada definisi dari Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardh berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba. Riba qardh tidak boleh dilakukan karena akad qardh dalam Islam bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan untuk mengambil keuntungan. 

Pada dasarnya riba qardh adalah hasil keuntungan yang didapatkan dari tambahan pembayaran pokok pinjaman yang disyaratkan oleh peminjam, sehingga pemberi utang akan mendapatkan kelebihan dari si penerima utang.

Sebagai contoh, ada pihak A yang meminjamkan uang sebesar Rp10 juta, tetapi kemudian meminta imbalan imbalan kepada pihak B sebesar Rp11 juta rupiah tanpa kejelasan, kelebihan uang satu juta tersebut digunakan untuk apa dan kenapa harus dibayarkan? Inilah yang disebut sebagai riba qardh .

Landasan hukum Qardh

Editorial Team