Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kedatangan jemaah haji di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, Jumat (15/7). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka tersebut sedikit turun dibandingkan BPIH tahun 1445 H/2024 yang sebelumnya mencapai Rp93.410.286.

"Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (30/12)

Dari total biaya tersebut, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang menjadi tanggung jawab jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara itu, Rp28.016.905,50 akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Beban jemaah naik hampir Rp10 juta

    BIPIH yang dibebankan kepada jemaah naik hampir Rp10 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp56.046.172.

    "Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran BIPIH tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," kata Nasaruddin.

    Ia juga memerinci bahwa BPIH akan digunakan untuk berbagai keperluan selama ibadah haji, di antaranya biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp34.386.390,68; akomodasi di Makkah Rp15.232.011,90; akomodasi di Madinah: Rp4.454.403,48; living cost Rp3.200.002,50; dan paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970,94.

    Kuota haji 2025 sebanyak 221 ribu jemaah

    Editorial Team

    Tonton lebih seru di