Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99. Angka tersebut sedikit turun dibandingkan BPIH tahun 1445 H/2024 yang sebelumnya mencapai Rp93.410.286.
"Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (30/12)
Dari total biaya tersebut, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang menjadi tanggung jawab jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara itu, Rp28.016.905,50 akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).