ilustrasi membayar zakat (pexels.com/Karolina Grabowska)
Tidak semua karyawan otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi sebelum zakat menjadi kewajiban.
1. Beragama Islam
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini bersifat individual dan tidak dapat diwakilkan kecuali dalam teknis penyalurannya.
2. Memiliki penghasilan yang mencapai nisab
Nisab zakat penghasilan umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Jika total penghasilan dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka zakat menjadi wajib.
Sebagai ilustrasi, jika harga emas Rp1 juta per gram, maka nisab tahunan sekitar Rp85 juta. Artinya, penghasilan rata-rata sekitar Rp7 juta per bulan sudah mendekati batas nisab tersebut.
3. Pendapatan bersifat halal
Sumber penghasilan harus berasal dari pekerjaan yang halal menurut syariat. Zakat tidak dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari aktivitas yang dilarang.
4. Penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok
Sebagian pendekatan memperhitungkan kebutuhan dasar, seperti biaya makan, tempat tinggal, pendidikan, dan tanggungan keluarga. Jika setelah kebutuhan pokok terpenuhi masih terdapat kelebihan yang mencapai nisab, maka zakat dikenakan atas kelebihan tersebut.
5. Pendapatan rutin atau stabil
Gaji bulanan yang bersifat tetap menjadi dasar utama dalam perhitungan zakat untuk karyawan. Stabilitas pendapatan memudahkan estimasi apakah telah memenuhi nisab atau belum.
6. Memiliki sisa penghasilan yang berkembang
Apabila seluruh penghasilan habis untuk kebutuhan mendasar dan tidak ada sisa yang memenuhi nisab, maka kewajiban zakat bisa berbeda. Prinsipnya, zakat dikenakan atas harta yang memiliki potensi berkembang.