Apa Itu Publisher Rights, Aturan yang Bikin Google dkk Bayar ke Media

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal mengatur soal Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik. Aturan ini bakal mewajibkan platform digital, seperti Facebook dan Google untuk membayar berita dari media massa.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan Presiden Joko Widodo meminta rancangan Perpres tersebut selesai dalam satu bulan. Dengan begitu, aturan tersebut dapat rampung pada Maret mendatang.
“Rancangannya sudah ada. Kami tinggal membahasnya, mematangkannya, dan menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu—mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton—ini mungkin sebelum satu bulan,” kata Usman dalam keterangan pers, Rabu (15/2), dilansir Antara.
Nantinya Publisher Rights mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional.
Peraturan tersebut sebenarnya telah diadopsi oleh sejumlah negara. Australia, misalnya, pada 2021 mengesahkan News Media Bargaining Code, yakni undang-undang yang mengatur bahwa perusahaan media massa dapat bernegosiasi dengan platform digital soal harga kontennya yang dimuat pada platform digital. Lalu, Korea Selatan merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membahas rancangan regulasi Publisher Rights.