Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang keharusan bagi pemilik TikTok di Cina, ByteDance, untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek di AS, Rabu (13/3).
ByteDance mendapat waktu setidaknya enam bulan setelah aturan ini disahkan. Jika mangkir, maka aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.
RUU tersebut disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak dalam pemungutan suara bipartisan.
Laman Reuters mewartakan, Kamis (14/3), pendapat para anggota parlemen mengenai keterikatan ByteDance dengan pemerintah Cina, yang membuatnya dapat dimintai akses terhadap data konsumen TikTok di AS kapan saja diminta.
Kekhawatiran tersebut terbit dari kenyataan bahwa Cina memiliki serangkaian undang-undang keamanan nasional yang memaksa organisasi untuk membantu pengumpulan data intelijen.
Pengesahan RUU ini hanya akan menjadi langkah pertama. Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang.