Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi aplikasi TikTok (Unsplash/@solenfeyissa)

Intinya sih...

  • Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan RUU yang dapat memaksa ByteDance untuk mendivestasi aset TikTok di AS dalam enam bulan.
  • RUU disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak, karena kekhawatiran terkait akses data konsumen oleh pemerintah Cina.
  • Pengesahan RUU ini hanya langkah pertama, Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang.

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang keharusan bagi pemilik TikTok di Cina, ByteDance, untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek di AS, Rabu (13/3).

ByteDance mendapat waktu setidaknya enam bulan setelah aturan ini disahkan. Jika mangkir, maka aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.

Editorial Team