Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok atau Paksa ByteDance Jual Saham

Ilustrasi aplikasi TikTok (Unsplash/@solenfeyissa)
Intinya sih...
- Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan RUU yang dapat memaksa ByteDance untuk mendivestasi aset TikTok di AS dalam enam bulan.
- RUU disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak, karena kekhawatiran terkait akses data konsumen oleh pemerintah Cina.
- Pengesahan RUU ini hanya langkah pertama, Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang.
Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang keharusan bagi pemilik TikTok di Cina, ByteDance, untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek di AS, Rabu (13/3).
ByteDance mendapat waktu setidaknya enam bulan setelah aturan ini disahkan. Jika mangkir, maka aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us