Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Karya Seni NFT dan koin kripto. (ShutterStock/Rafael Tomazi)

Jakarta, FORTUNE - NFT adalah singkatan dari Nonfungible Token. Kehadirannya mengambil alih dunia seni digital, menggeser tatanan jual-beli aset yang tak dapat dipertukarkan yang lahir dari tangan-tangan kreator ruang maya.

Sama seperti teknologi lain, NFT adalah pengubah tatanan hak milik, penyaluran, serta monetisasi item unik yang didigitalisasi. Bagi Anda yang masih kebingungan dengan konsep NFT, mari menggali lebih jauh informasi seputar token tersebut bersama Fortune Indonesia.

Apa itu NFT?

NFT adalah token yang dapat Anda gunakan untuk merepresentasikan kepemilikan item unik. Segala item yang unik—dan tak bisa ditukarkan—dapat ‘ditandai’ di dunia NFT, dari karya seni; barang koleksi; hingga properti. Benda-benda itu unik karena tidak dapat digantikan dengan apa pun.

Sebaliknya, item yang dapat ditukarkan memiliki nilai yang mendefinisikannya, sehingga tidak bersifat unik. Contohnya, mata uang Rupiah, mata uang Dolar, Bitcoin, ETH, dan sebagainya.

Dengan NFT, satu item hanya dapat menjadi kepunyaan satu pihak pada suatu waktu—kemudian diamankan oleh blockchain Ethereum. Sekali saja NFT tersegel di jaringan itu, maka tidak ada yang bisa mengubah riwayat kepemilikannya. Praktis, Anda juga tak akan bisa menggandakan NFT yang telah dibeli oleh seseorang, menurut laman resmi Ethereum, dikutip Kamis (21/10/21).

Contoh NFT

Editorial Team

Tonton lebih seru di