Komdigi Bekukan Layanan Worldcoin dan WorldID

Intinya sih...
Komdigi membekukan layanan Worldcoin dan WorldID karena tidak memiliki izin resmi.
PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Komdigi akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Worldcoin dan WorldID melalui pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan keduanya. Kebijakan tersebut diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan yang menawarkan identitas digital global melalui pemindaian iris mata.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan hasil penelusuran awal Komdigi menemukan adanya dugaan pelanggaran serius terkait pendaftaran. PT Terang Bulan Abadi, yang diduga kuat menjalankan aktivitas layanan Worldcoin di lapangan, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Entitas ini juga tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
TDPSE merupakan izin wajib yang harus dimiliki oleh setiap PSE di Indonesia, baik individu, instansi, atau badan usaha, yang menjalankan sistem elektronik baik untuk layanan publik maupun non-publik.
Lebih lanjut, Komdigi mendapati layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Penggunaan identitas badan hukum yang berbeda dari penyelenggara layanan yang sebenarnya merupakan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran PSE.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No.10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Mengenai temuan tersebut, “ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” demikian Alexander dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Demi menindaklanjuti temuan ini dan dugaan aktivitas mencurigakan, Komdigi akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Sebagai konteks, Worldcoin adalah proyek kripto di bawah naungan Tools for Humanity, perusahaan teknologi berbasis di San Fransisco dan Berlin yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman.
Proyek ini bertujuan membangun sistem identitas global dengan memindai iris mata pengguna melalui perangkat khusus bernama “Orb.”
Sebagai imbalannya, pengguna bisa mendapatkan mata uang kripto dan identitas digital World ID secara gratis melalui aplikasi World App oleh individu yang telah diverifikasi menjadi manusia unik dan berpartisipasi dalam world network.
Melalui laman resminya, Worldcoin mengeklaim data yang dibagikan melalui World ID akan disimpan pada perangkat pribadi pengguna dan tidak akan dibagikan kepada orang lain kecuali pengguna yang memberikan izin.