Garuda Indonesia Dapat Restu Restrukturisasi KIK-EBA
Penundaan voting dalam PKPU juga telah diajukan.
Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. Hal ini terjadi di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang baru saja diajukan.
“Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini menjadi dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja perusahaan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada Selasa (14/6),
Ia mengatakan, persetujuan ini diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang didukung oleh 92 persen suara dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir.
KIK-EBA sebagai instrumen investasi
KIK-EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018. Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda dengan rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
Menurut Irfan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu upaya percepatan penyehatan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. KIK-EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha karena tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif.
Instrumen ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Maka, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.
Pengajuan penundaan PKPU
Garuda Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara–voting–dalam proses PKPU selama 2 hari, dari tanggal yang ditetapkan menjadi 17 Juni 2022. Namun, sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.
Menurut Irfan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk dalam mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan,” ucapnya.
Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur, memiliki pandangan yang sama dan berupaya memaksimalkan proses dan tahapan PKPU. “Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU," tuturnya.
Komunikasi hasilkan sinyal positif
Irfan mengatakan, Garuda terus berkomunikasi intensif dengan para kreditur dan termasuk lessor, selama proses PKPU, hingga berhasil menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Sinyal positif pun telah diterima dari sebagian besar kreditur.
"Kami meyakini tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia,” kata Irfan.