BUSINESS

Garuda Indonesia Dapat Restu Restrukturisasi KIK-EBA

Penundaan voting dalam PKPU juga telah diajukan.

Garuda Indonesia Dapat Restu Restrukturisasi KIK-EBAANTARA/Muhammad Iqbal
14 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. Hal ini terjadi di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang baru saja diajukan.

“Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini menjadi dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja perusahaan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada Selasa (14/6),

Ia mengatakan, persetujuan ini diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang didukung oleh 92 persen suara dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir.

KIK-EBA sebagai instrumen investasi

Dok. Internal Kementerian BUMN

KIK-EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018. Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda dengan rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.

Menurut Irfan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu upaya percepatan penyehatan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. KIK-EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha karena tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif.

Instrumen ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Maka, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.

Pengajuan penundaan PKPU

Ilustrasi Garuda Indonesia. Shutterstock/Cesc_Assawin

Related Topics