BUSINESS

Koperasi Multi Pihak Bakal Jadi Tonggak Baru Koperasi Indonesia

KemenkopUKM terbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak.

Koperasi Multi Pihak Bakal Jadi Tonggak Baru Koperasi IndonesiaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

04 January 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), mengatakan saat ini model bisnis di Indonesia sedang memasuki tren berbentuk sharing economy atau collaborative economy. Pendekatan ini memungkinkan bisnis dilakukan dengan mengagregasi para pelaku di seluru rantai nilai dari industri. 

Oleh karena itu, tren perubahan ini juga menjadi sebuah tantangan. “Hal ini kemudian disikapi lewat terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” katanya seperti dikutip dari laman KemenkopUKM, Senin (3/1).

Permenkop UKM no.8/2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak akan menjadi tonggak baru model koperasi di Indonesia yang mengagregasi sejumlah pihak yang terlibat dalam satu bisnis di bawah satu payung koperasi.

Keunggulan Koperasi Multi Pihak

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zubadi menuturkan, model Koperasi Multi Pihak ini akan memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terdapat di dalamnya. “Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” katanya.

Sebagai contoh, model koperasi ini dapat diterapkan di industri kopi. Mulai dari petani, pengepul, roaster, entrepreneur, dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam satu wadah koperasi.

Hal tersebut sebelumnya tidak bisa diakomodir oleh koperasi konvensional. Maka dari itu, model ini dianggap cocok untuk digunakan sebagai alternatif baru bagi milenial dalam membangun usaha.

Ciri Khas Koperasi Multi Pihak

Zabadi melanjutkan, model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah ciri khas, seperti latar belakang anggota yang berbeda-beda dan pengambilan keputusan. Semua ini diatur dalam peraturan menteri yang ditetapkan.

Pada koperasi konvensional, keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Sedangkan, pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota–yang memiliki latar belakang berbeda-beda. Kemudian, keputusan final tetap ada di Rapat Anggota Paripurna dengan mekanisme proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak tetap menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder.

“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan startup digital menjadi lebih mudah.  Pembentukan koperasi multi pihak pada startup digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/ karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor,” kata Zabadi.