Kejagung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia
Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp8,8 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tipe CRJ-100 (Bombardier) dan ATR 72-600. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Penetapan tersangka baru ini, menurut Jaksa Agung, terkait dengan hasil audit pemeriksaan kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero). “Kerugian ini ditaksir senilai Rp8,8 triliun,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (27/6).
Menurutnya, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto, pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani (hukuman) pidana, atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin.
Bukan ne bis in idem
Burhanuddin mengatakan, status tersangka yang dijatuhkan kepada Emir dan Soetikno, adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja pengadaan ketika Emirmenjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero). Hal ini berbeda dengan hukuman yang sedang dijalani oleh Emir dalam penanganan KPK.
“Yang di KPK adalah sebagai sebatas mengenai suap. Ini mulai dari pengadaannya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang kita minta pertangungjawaban. Yang pasti, bukan ne bis in idem– asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang diputuskan oleh hakim bagi dirinya,” kata Burhanuddin.
Kasus pengadaan pesawat
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, menambahkan bahwa audit yang dilakukan terkait dengan kasus pengadaan pesawat tipe CRJ-100 (Bombardier) dan ATR 72-600.
“Pengadaan ini nilainya terlalu tinggi, sehingga pada saat pengoperasiannya, nilai biaya operasionalnya lebih tinggi dari pendapatannya. Ini yang kami hitung dari tahun 2011-2021,” ujarnya.
Program bersih-bersih BUMN
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menambahkan bahwa pencapaian yang diumumkan pada konferensi pers ini merupakan hasil kerja sama apik banyak pihak, Kejaksaan Agung, BPKP, maupun Kementerian BUMN. Kerja sama ini pun akan mendukung program bersih-bersih BUMN.
“Ini bukan kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting adalah bagaimana program ini (bersih-bersih BUMN) memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN,” kata Erick.
Menurutnya, kasus korupsi pasti bisa terjadi kapan saja, namun fokusnya adalah tentang bagaimana seluruh pihak bisa meminimalisir potensi terjadinya korupsi dengan sistem yang diperbaiki, sehingga bisa berkelanjutan.
Garuda jalani proses hukum dan restrukturisasi bersamaan
Erick menambahkan, bukti perbaikan sistem menjadi fokus dari bersama. Terlebih, PT Garuda Indonesia (Persero) sedang menjalani proses hukum dan restrukturisasi secara bersamaan. Per 27 Juni 2022, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) program restrukturisasi bisa dijalankan.
“Garuda ini kita selamatkan, karena ini flag carrier. Tapi, jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik. Proses bisnis yang baik harus jadi landasan di perusahaan-perusahaan BUMN,” kata Erick.
Menurutnya, BUMN harus sehat, namun tetap harus hadir dalam mengintervensi ketidakseimbangan perekonomian negara. “Dari awal, kami mengikutsertakan berbagai lembaga-lemabaga penegak hukum seperti KPK dalam pencegahan, dan tentu bersama kejaksaan dalam hal perbaikan sistem yang akan dijalankan dan penindakan tegas,” ujar Erick.