BUSINESS

Kejagung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp8,8 triliun.

Kejagung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Garuda IndonesiaKonferensi Pers pengumuman tersangka baru kasus Garuda Indonesia, Senin (27/6). (Twitter @erickthohir)
27 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tipe CRJ-100 (Bombardier) dan ATR 72-600. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Penetapan tersangka baru ini, menurut Jaksa Agung, terkait dengan hasil audit pemeriksaan kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero). “Kerugian ini ditaksir senilai Rp8,8 triliun,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (27/6).

Menurutnya, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto, pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani (hukuman) pidana, atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin.

Bukan ne bis in idem

Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP, dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kepala BPKP, dalam konferensi pers, Senin (27/6). (twitter @erickthohir)

Burhanuddin mengatakan, status tersangka yang dijatuhkan kepada Emir dan Soetikno, adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja pengadaan ketika Emirmenjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero). Hal ini berbeda dengan hukuman yang sedang dijalani oleh Emir dalam penanganan KPK.

“Yang di KPK adalah sebagai sebatas mengenai suap. Ini mulai dari pengadaannya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang kita minta pertangungjawaban. Yang pasti, bukan ne bis in idem– asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang diputuskan oleh hakim bagi dirinya,” kata Burhanuddin.

Kasus pengadaan pesawat

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan paparan saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Related Topics