Uang Pisah Karyawan: Pengertian, Aturan, dan Cara Hitung

- Uang pisah merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan.
- Pemberian uang pisah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan tergantung pada masa kerja karyawan.
- Uang pisah berbeda dengan pesangon, penting bagi karyawan untuk memeriksa ketentuan yang ada sebelum mengajukan pengunduran diri.
Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ia berhak mendapatkan uang pisah atau tidak. Uang pisah karyawan merupakan salah satu hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan.
Lantas, apa semua karyawan akan mendapatkan uang pisah dan berapa besarannya? Simak penjelasan mengenai uang pisah karyawan mulai dari dasar hukum, syarat pemberian, hingga cara perhitungannya.
Apa Itu uang pisah karyawan resign?
Uang pisah adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan karena mengundurkan diri. Karyawan yang resign berhak mendapatkan uang pisah yang mana hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian uang pisah ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan-peraturan umum, seperti halnya pesangon yang diberikan dalam kasus PHK. Biasanya, uang pisah karyawan dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan karyawan.
Dasar hukum pemberian uang pisah
Pemberian uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri diatur dalam beberapa peraturan hukum di antaranya:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Salah satu pasal yang mengatur uang pisah karyawan adalah pasal 50 PP 35/2021. Isinya menyebutkan karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak mendapatkan uang pisah.
Besaran uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang mencakup hak cuti tahunan belum terambil, biaya ongkos pulang, serta hak lain dalam perjanjian kerja.
Syarat pemberian uang pisah karyawan resign
Pemberian uang pisah tidak dijelaskan secara rinci dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi oleh karyawan yang mengundurkan diri agar berhak menerima uang pisah. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
Surat pengunduran diri tertulis
Karyawan yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif resign. Surat ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.
Tidak terikat ikatan dinas
Karyawan tidak boleh terikat dalam ikatan dinas atau kewajiban lainnya yang membatasi kebebasan untuk mengundurkan diri.
Menjalankan kewajiban hingga hari terakhir
Karyawan yang mengundurkan diri harus menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai dengan hari terakhir bekerja. Ini mencakup menyelesaikan tugas yang belum selesai serta melakukan proses serah terima pekerjaan kepada pengganti.
Perbedaan uang pisah dan pesangon
Meskipun terdengar mirip, ada perbedaan mendasar antara uang pisah karyawan dan pesangon. Uang pisah diberikan kepada karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Dalam hal ini, karyawan mengajukan pengunduran diri dengan alasan tertentu. Perusahaan memberikan uang pisah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja di perusahaan.
Sebaliknya, pesangon diberikan kepada karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan. PHK biasanya terjadi karena alasan-alasan tertentu, seperti efisiensi, masalah keuangan perusahaan, atau akuisisi perusahaan oleh pihak lain. Pesangon ini memiliki ketentuan hukum yang lebih ketat dan sering kali lebih besar daripada uang pisah.
Cara menghitung uang pisah karyawan
Pemberian uang pisah pada umumnya bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan. Meskipun tidak ada standar yang sama untuk semua perusahaan, biasanya besaran uang pisah dihitung berdasarkan upah terakhir karyawan dan lama masa kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, uang pisah umumnya dihitung menggunakan formula tertentu. Misalnya, seorang karyawan bernama Dina telah bekerja selama 4 tahun dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp9.000.000. Maka, uang pisah yang mungkin ia terima:
2 bulan upah x Rp9.000.000 = Rp18.000.000
Itu pun jika diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya, perhitungan uang pisah bisa bervariasi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Berbeda dengan karyawan tetap, pekerja PKWT tidak berhak atas uang pisah saat kontraknya berakhir atau mengundurkan diri. Namun, mereka tetap berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan 16.
Pentingnya uang pisah bagi karyawan resign
Bagi banyak karyawan, uang pisah menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras selama bekerja di perusahaan. Selain itu, uang pisah juga bisa menjadi modal transisi bagi karyawan yang ingin mencari pekerjaan baru atau memulai usaha baru setelah meninggalkan perusahaan.
Namun, penting bagi karyawan untuk memahami bahwa uang pisah tidak selalu diberikan oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pengunduran diri, pastikan untuk memeriksa kembali ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja dan berbicara dengan pihak HRD mengenai hak-hak yang berhak diterima.
Dengan memahami hak-hak Anda terkait uang pisah, Anda dapat mengajukan pengunduran diri dengan lebih jelas dan terencana. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika Anda merasa hak Anda tidak dipenuhi oleh perusahaan.